BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Operasi
jenis kelamin adalah operasi yang dilakukan dengan tujuan merubah ataupun
memperbaiki kelamin yang sudah diberikan oleh Allah SWT.[1]
Operasi jenis kelamin yang sering dan banyak dilakukan oleh seseorang pada
zaman sekarang ini sangatlah meresahkan masyarakat.
Pada
makalah ini penulis akan membahas tentang operasi kelamin serta hukum-hukumnya
menurut agama Islam, serta status seseorang yang telah menjalani operasi
kelamin dalam pengambilan hukum Islam, sebab dalam agama Islam jenis kelamin
itu hanya ada dua macam yakni pria dan wanita. Selain itu penulis juga mencoba
menjelaskan secara detail tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan operasi
kelamin yang banyak terjadi pada saat ini beserta pengambilan hukumnya (dalil –
dalilnya).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Operasi Kelamin
Operasi jenis kelamin adalah operasi
yang dilakukan dengan tujuan merubah ataupun memperbaiki kelamin yang sudah
diberikan oleh Allah SWT. Operasi jenis kelamin yang sering dan banyak
dilakukan oleh seseorang pada zaman sekarang ini sangatlah meresahkan
masyarakat.
B.
Hukum Operasi
Kelamin
1.
Bagi Yang Jenis
Kelaminnya Normal
Ø Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar