BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Permasalahan illegal logging tidak
pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin
memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Seperti
fenomena gunung es, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil
dari praktik pembalakan liar yang melibatkan masyarakat, korporat, aparat, dan
pejabat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, kemudian menyebabkan bencana
alam dan bencana ekonomi yang berkesinambungan. Sampai sejauh ini, tidak ada
satupun peraturan perundangan memberikan pengertian (definisi) resmi terhadap
Illegal logging, padahal pengertian sehingga menjadi sangat
penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk
kedalam lingkup Illegal logging. Disinilah salah satu titik masuk yang
menyebabkan operasi pemberantasan Illegal logging cendrung mengenai masyarakat.
Kerusakan hutan bertambah ketika penebangan liar, marak terjadi. Penebangan liar telah merusak segalanya, mulai dari ekosistem hutan sampai perdagangan kayu hutan. Karena hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar juga membuat harga kayu rusak. Persaingan harga kemudian membuat banyak industri kayu resmi terpaksa gulung tikar. Selain itu, lemahnya pengawasan lapangan penebangan resmi juga memberi andil tingginya laju kerusakan hutan.
Kerusakan hutan bertambah ketika penebangan liar, marak terjadi. Penebangan liar telah merusak segalanya, mulai dari ekosistem hutan sampai perdagangan kayu hutan. Karena hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar juga membuat harga kayu rusak. Persaingan harga kemudian membuat banyak industri kayu resmi terpaksa gulung tikar. Selain itu, lemahnya pengawasan lapangan penebangan resmi juga memberi andil tingginya laju kerusakan hutan.
B. Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan illegal
logging?
2.
Faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya illegal logging?
3.
Apa dampak illegal logging?
4.
Apa saja upaya penanganan illegal
logging?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Illegal
logging
Pembalakan
liar atau penebangan liar adalah
kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki
izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dan
perdagangan internasional kayu ilegal adalah masalah utama bagi negara-negara
produsen kayu banyak di negara berkembang. Hal ini menyebabkan kerusakan
lingkungan, biaya pemerintah miliaran dolar pendapatan yang hilang,
mempromosikan korupsi, merusak aturan konflik hukum dan tata pemerintahan yang
baik dan dana bersenjata. Hal ini menghambat pembangunan berkelanjutan di
beberapa negara-negara termiskin di dunia. Negara-negara konsumen berkontribusi
masalah ini dengan mengimpor kayu dan produk kayu tanpa memastikan bahwa mereka
secara hukum bersumber. Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun,
negara-negara produsen dan konsumen sama-sama meningkatkan perhatian pembalakan
liar.
Selengkapnya Download disini
0 Komentar
Penulisan markup di komentar